Meski belum menentukan tarif
batas atas dan bawah angkutan umum, ORGANDA DIY menyepakati kenaikan tarif
angkutan sebesar 26,78% sebagai imbas kenaikan harga BBM.
Ketua Organda DIY,
Agus Adrianto bilang, kenaikan lebih dari 20% ini sesuai dengan harapan pelaku
usaha transportasi, karena imbauan pusat yang menegaskan kenaikan tidak lebih
dari 20% dirasa tidak proporsional.
Karena komponen selain BBM seperti suku
cadang dan operasional lainnya pun mengalami kenaikan. Hanya saja kesepakatan
kenaikan tariff ini belum menjadi keputusan resmi karena masih harus
berkoordinasi dengan Dishubkominfo DIY.
0 Comments