Kepala Dishubkominfo Kabupaten
Sleman, Agus Susilo bilang, mulai H min 4 sampai H 1 atau tanggal 4 sampai 8
Agustus 2013 kendaraan pengangkut bahan bangunan dan truk bersumbu lebih dari
dua, truk tempelan, truk gandengan dan container dilarang beroperasi.
Namun
khusus kendaraan angkutan BBM, ternak, bahan pokok, pupuk, susu dan barang
antar pos tetap diizinkan beroperasi.
Berikutnya pengaturan barang-barang
ekspor impor menuju pelabuhan juga tidak boleh beroperasi kecuali mendapat
dispensasi dari Kepala Dishubkominfo provinsi.(1/8/2013)
0 Comments