pan: 50 Persen Wajib Pajak Hotel dan Restoran di Kota Jogja Mendapat Kompensasi
By poetry - 22.36
Kompensasi atau pengembalian
pajak dari pemerintah daerah setempat diberikan karena dinilai para wajib pajak
hotel dan restoran taat membayar pajak selama setahun terakhir.
Kepala Dinas
Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kadri Renggono bilang, dari sekitar 750
wajib pajak hotel dan restoran terdapat 331 hotel dan restoran yang mendapat kompensasi.
Total dana yang
disiapkan Pemkot Yogyakarta sebesar 635 juta rupiah lebih. Penerimaan pajak
restoran dan hotel ini menyumbang cukup besar pendapatan asli daerah(4/9/2013)
0 Comments