Guna mensosialisasikan Peraturan
KPU No 17 tahun 2013 tentang Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
Peserta Pemilu 2014, KPU Kulon Progo mengumpulkan 12 partai politik peserta
pemilu 2014.
Ketua KPU KulonProgo Muh. Isnaeni bilang, parpol melaporkan segala
dana kampanye pada 27 Desember mendatang.
Sebab sejak 3 hari setelah diumumkan
sebagai peserta pemilu pada Januari 2013 lalu, parpol wajib melaporkan sumber
dana pemasukan dan penggunaannya.(20/11/2013)
0 Comments