Dinas perindustrian Perdagangan
Koperasi dan UKM DIY siap melakukan pengawasan peredaran mainan anak yang
dijual di DIY, menyusul permberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
24/2013 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Anak per 10 Oktober
2013.
Kepala Disperindagkop DIY Riyadi Ida Bagus bilang, selama ini mainan
anak-anak yang beredar di pasaran banyak berasal dari China. Oleh karenanya SNI
sendiri sebagai barrier atau penghalang agar Indonesia tidak menjadi pasar dari
negara lain yang produk-produknya ternyata limbah.
Dengan SNI, mainan yang
beredar dipasaran diharapkan memenuhi standar keamananan ketika digunakan
anak-anak. SNI juga diterapkan guna memenuhi hak-hak dan melindungi konsumen.(21/11/2013)
0 Comments