Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Wirawan Haryo Yudho,
bilang untuk pengelolaan parkir sekaten sepenuhnya dilakukan oleh pihak ketiga
dan mulai diberlakukan tariff progresif.
Tarif yang ditetapkan Rp2.000 untuk
sepeda motor selama satu jam pertama dan tiap jam berikutnya naik Rp1.000,
sedangkan untuk mobil diberlakukan Rp3.000 untuk satu jam pertama dan tiap jam
berikutnya naik Rp1.500.
Pemberlakukan tarif progresif diatur dalam Peraturan
Daerah No.18/2009 tentang Pengelolaan Perparkiran.
0 Comments