Komisi Pemilihan Umum Gunung
Kidul sudah melakukan perbaikan daftar pemilih tetap dalam rapatnya beberapa
waktu lalu. Sebanyak 828 orang pemilih dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi
Syarat dengan rincian meninggal dunia 492 orang, pemilih fiktif 2 orang, pindah
domisili 201 orang dan pemilih ganda 109 orang. Komisioner KPU Gunung Kidul
Ahmad Ruslan Hani bilang, dari jumlah pemilih khusus yang ada, rata-rata
didominasi kecamatan yang warganya banyak merantau, misalnya di Karangmojo.
0 Comments