Berdasarkan daftar hasil perbaikan pemilih, Daftar Pemilih Khusus di Gunungkidul mencapai 1.219 orang. Angka tersebut masih bisa bertambah, hingga ditetapkan Rabu esok. Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih bisa melakukan pendaftaran melalui Panitia Pemungutan Suara yang nantinya akan diteruskan kepada KPU Gunungkidul. Anggota KPU Gunungkidul,Ahmad Ruslan Hani bilang,mekanime DPK masih bisa dilayani hingga H-14. Persyaratannya cukup mudah menunjukkan identitas bahwa yang bersangkutan merupakan penduduk wilayah tersebut.
0 Comments