Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan honor Sri Sultan Hamengku Buwono X dari dana keistimewaan sebagai Raja bukanlah ranah gratifikasi berdasarkan Undang- undang Tindak Pidana Korupsi. Sekretaris Daerah DIY, Ichsanuri bilang, berdasarkan surat susulan KPK bernomor B.382/10-13/01/2014 perihal laporan penerimaan gratifikasi, yang ditandatangani Deputi Bidang Pencegahan Iswan Elmi, tertanggal 19 Februari. disampaikan honorarium HB X sebagai Pemangku Pengelola Lembaga Pelestari Warisan Budaya Kasultanan sebesar Rp7.144.000 yang bersumber APBN bukan merupakan ranah gratifikasi(14/3/2014)
0 Comments