Ketua Panwaslu Sleman, Sutoto
Jatmiko bilang, kepala desa dan kepala dusun tidak diperbolehkan terjun
berpolitik menyukseskan parpol tertentu selama masih menjabat. Jika perangkat desa
termasuk dukuh terbukti menjadi tim sukses akan dikenai sanksi tindak pidana
pemilu,Terkait sanksi bagi perangkat desa yang melanggar, semuanya sudah diatur
dalam UU No.8/2012 pasal 278. Perangkat desa yang melanggar ditindak dengan
pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
(28/2/2014)
0 Comments