51 Alat Peraga Kampanye berupa baliho yang terbukti melanggar
ditertibkan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja mulai hari ini hingga 12
Maret mendatang. Kabid Trantip Satpol PP Sleman Fathoni Budi Prabowo bilang,
sesuai aturan, baliho APK hanya untuk
anggota DPD dan pengurus parpol bukan calon legislative. Untuk Penertiban APK
baliho, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan digandeng karena memiliki peralatan
dan petugas yang mampu memanjat untuk menurunkan baliho tersebut. (10/3/2014)
0 Comments