Pimpinan
dan anggota DPRD Kulonprogo menilai dengan disahkannya Raperda Kawasan Tanpa
Rokok berarti kabupaten Kulonprogo telah mengalami kemajuan dalam upaya
menciptakan kesehatan masyarakat yang lebih baik dan lingkungan sehat. Ketua
DPRD Ponimin bilang, Perda Kawasan Tanpa Rokok juga menunjukkan bukti bahwa Pemkab
dan masyarakat berupaya memenuhi hak sekaligus menghormati hak bagi mereka yang
tidak merokok. Kendati Perda tidak ditujukan melarang hanya membatasi orang merokok, semua
pihak harus mentaati untuk kepentingan
masyarakat luas dan kelestarian lingkungan. Pusat kesehatan, sekolahan,
perkantoran menjadi kawasan bebas rokok.
0 Comments