Caleg terpilih untuk DPRD Kota
Yogyakarta serta DPRD DIY ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum hari ini.
Sesuai ketentuan, bagi caleg yang merasa keberatan atas ketetapan KPU, dapat
melaporkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi melalui parpolnya masing-masing.
Komisioner KPU Kota Yogyakarta, Sri Surani bilang, untuk kursi DPRD Kota
Yogyakarta akan ditetapkan 40 kursi. Sedangkan untuk kursi DPRD DIY dari Dapil
Kota Yogyakarta di serahkan ke KPU DIY. Semua berpedoman dari hasil suara yang
sudah ditetapkan. (12/5/2014)
0 Comments