Penambangan emas di wilayah Kokap, bagi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral merupakan dilema, disatu sisi Dinas Kesehatan Kulonprogo sudah memberikan peringatan terhadap bahayanya pencemaran limbah emas di wilayah Kokap. Guna meminimalisir bahaya pencemaran tersebut, Dinkes hanya mampu melakukan penyuluhan-penyuluhan terhadap kesehatan dan upayanya. Kabid ESDM Dinas Perindag ESDM Muhamad Ali Mustofa bilang, penetapan WPR atau Wilayah Penambangan Rakyat dengan SK Bupati melalui rekomendasi dari DPRD setempat. WPR hanya bisa didirikan usaha penambangan rakyat yang pemiliknya harus warga setempat. Setelah ada usaha penambangan rakyat, maka tanggung jawab pengelolaan limbah ada di Pemkab Kulonprogo, bukan tanggung jawab penambang lagi. Sehingga biaya pengelolaan limbah oleh pemerintah. Pencemaran sianida bisa berakibat kematian, dan pencemaran merkuri pada orang akan merusak syarafnya. Guna menjaga kesehatan penambang atau masyarakat dihimbau selalu mengenakan alat pengaman berupa masker, sarung tangan, sepatu bot ketika bekerja di penambangan. (6/5/2014)
0 Comments