Dengan
diberlakukannya UU No 24/2013 tentang Perubahan Atas UU No 23/2006 Tentang
Administrasi Kependudukan maka Perda Kulonprogo No 5/2010 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil harus
dicabut. Ketua DPRD Ponimin B Hartono bilang, sesuai Pasal 79A UU tersebut maka
pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
0 Comments