Pemasangan Alat Peraga Kampanye KPU memberikan pembatasan zona dan jumlah pemasangan sesuai dengan aturan yang ada. Khusus pemasangan baliho, jumlahnya dibatasi tiga unit di setiap satu desa. Sedangkan jenis spanduk, dibatasi maksimal lima unit di setiap kampung atau dusun, dengan ketentuan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter. Kemudian untuk zona pemasangan, ditentukan oleh Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota di masing-masing daerah. (10/6/2014)
0 Comments