pan: Kampanye Tertutup atau Terbuka, Timses Tidak Harus Lapor KPU
By poetry - 23.34
Komisi Pemilihan Umum Daerah
Istimewa Yogyakarta tidak mewajibkan tim sukses capres-cawapres melaporkan
pelaksanaan kampanye tertutup maupun terbukanya. Komisioner Divisi Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih dan Humas KPU DIY, Faried Bambang Siswantoro, bilang, waktu
maupun zona kampanye juga tidak akan ada dibatasi. Meski begitu pelaksanaan
harus diketahui oleh pihak kepolisian. Ketentuan kampanye pilpres lebih
sederhana dari pada pileg yaitu tim sukses hanya melaporkan kepada kepolisian
maksimal tujuh hari sebelum acara Sedangkan untuk pemasangan APK berupa baliho
jjumlahnya akan dibatasi tiga unit untuk masing-masing desa. Sedangkan spanduk
dibatasi maksimal lima unit di masing-masing kampung/dusun, dengan ketentuan
ukuran yang diperbolehkan 1,5 X 7 meter. Untuk zona-zona pemasangannya diatur
dengan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota.. (16.6.2014)
0 Comments