Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sleman menghimbau Panitia Pemungutan Suara dan
Panitia Pemilihan Kecamatan terkait kewajiban selama proses rekapitulasi. Salah
satunya menyerahkan formulir C1 bagi saksi dan Pengawas Pemantau Lapangan. Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi disela-sela Bimtek Penyelenggaraan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pilpres dan Pilwapres di Hotel UNY, Minggu lalu bilang, ketika proses rekapitulasi suara Pileg lalu, KPU Sleman banyak mendapat keluhan
terutama dari saksi parpol dan panwas terkait formulir C1 tersebut. Padahal
sesuai aturan dalam proses penghitungan suara, desa dalam hal ini PPS harus
membuka Plano agar bisa diakses. Dalam proses rekapitulasi pada Pileg dan
Pilpres tidak ada perbedaan yang signifikan. Bahkan cenderung lebih simple karena surat suaranya hanya ada satu.
Berbeda ketika Pileg, dimana petugas harus menghitung empat surat suara. Sementara itu tujuan diadakannya Bimtek ini adalah untuk meningkatkan kapasitas
penyeleggara Pemilu. Mulai dari mekanisme, teknis pemungutan suara hingga
proses penghitungan suara. Diingatkan kembali dengan menjadi PPS maupun PPS
harus bersikap independen serta profesional.(23/6/2014)
0 Comments