pan: Tempat Karaoke di Kulonprogo Tidak Dapat Ditindak
By poetry - 02.10
Tidak adanya peraturan yang jelas
dan mengikat tempat hiburan di Kulonprogo mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo
kesulitan dalam menindak tempat karaoke yang seluruhnya belum berizin. Di
Kulonprogo setidaknya terdapat delapan tempat karaoke yang berada di wilayah
Kecamatan Temon, Wates dan Panjatan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Berdasarkan catatan Satpol PP Kulonprogo, semua tempat karaoke tersebut tidak
memiliki izin.Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo, Qomarul Hadi bilang
untuk penyidikan mustahil dilakukan tanpa perda Satpol PP bersama dengan Dinas
Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kulonprogo sedang menyusun raperda
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), sehingga penindakan dapat dilakukan
karena sudah mempunyai dasar yang jelas. penindakan tempat hiburan karaoke dari
sisi penjualan minuman beralkohol juga menjadi dilema. Dalam pasal 9 Perda
Nomor 11 tahun tercantum ketentuan mengenai izin usaha penjualan minuman
beralkohol diatur dengan perda tersendiri. (17/6/2014)
0 Comments