pan: Warga Pangukan Klarifikasi Kasus Perusakan Rumah Ibadah
By poetry - 18.49
Guna mengklarifikasi masalah perusakan tempat ibadah di Pangukan 1 Juni kemarin, warga Dusun Pangukan Desa Tridadi Sleman mengadakan jumpa pers di Pondok Al Huda Pangukan. Melalui kuasa hukumnya, warga berusaha menjelaskan akar dari persoalan itu serta menolak jika warga dikatakan intoleran. Kami mewakili warga Pangukan berusaha memberikan penjelasan atau kronologi kejadian yang sesungguhnya. Sebab, dasar dari permasalahan itu ialah terdapat bangunan tanpa ijin yang diklaim oleh pemilik sebagai gereja. Padalah, dari pemerintah daerah Sleman sendiri tidak memberikan ijin karena syarat-syarat yang tidak dipenuhi oleh pemilik bangunan. Sehingga pemda Sleman menyegel bangunan itu pada 2012 hingga ijinnya selesai. Namun ternyata, pada 1 Juni 2014 segel dibuka oleh pemilik bangunan Pendeta Niko Lomboan dan kemudian digunakan untuk ibadah demikian disampaikan Amin Zakaria, tim advokat warga Pangukan. Ketua RT 02 Pangukan, Arwin Sugito sebagai wakil warga Pangukan menambahkan, peristiwa perusakan bangunan 1 Juni kemarin ialah sebuah akumulasi dari peristiwa-peristiwa sebelumnya yang sudah dilakukan oleh Niko terhadap ketenangan dan ketentraman warga Pangukan. Banyak pelanggaran yang sudah dilakukan Niko Lomboan terhadap warga, dan diantaranya ialah merusak segel dari Pemda Sleman untuk kemudian digunakan ibadah. Karena dugaan pidana dari Niko itu banyak, maka kami akan melaporkan tindak pidana ini ke Polda DIY. (10/6/2014)
1 Comments
Yang ada di negara kita, cuman menang-menangan. Itulah yang namanya Agama, selalu takut dengan kehilangan pengikutnya, takut kehilangan pengaruhnya. Pada hal Tuhan bersifat Universal sehingga tak butuh kotak2, kelompok2, pengikut2 yang dibatasi oleh aliran apapun. Palah justru kerena kebodohannya, umatnya lah yang selalu membatasi diri, sehingga merasa benar sendiri, padahal kebenaran hanya lah ada pada Tuhan.
BalasHapus