pan: Distributor Rokok di Jogja Diminta Cantumkan Peringatan Kesehatan
By poetry - 01.16
Balai Besar Pengawas Obat dan
Makanan Jogja minta distributor rokok atau produk tembakau lainnya di daerah
setempat mendukung pengawasan terhadap pencantuman peringatan kesehatan pada
kemasan atau label produk. Kepala BBPOM DIY, Abdul Rahim, bilang pengawasan
didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam
peraturan itu, produk tembakau selain harus mencantumkan peringatan kesehatan
berupa gambar juga harus memberikan informasi kesehatan, seperti kadar nikotin
dan tar. (10/7/2014)
0 Comments