Kepala Biro Umum Humas dan
Protokol Pemda DIY, Sigit Haryanta bilang, pihaknya mengawasi kendaraan dinas
tetap digunakan sesuai fungsinya. Disamping itu kendaraan dinas disarankan
disimpan di kantor guna mencegah penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi di
luar kedinasan. Seluruh biro sudah mendapatkan surat edaran dari Gubernur DIY
terkait pelarangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik atau pribadi.
Dari total kendaraan dinas termasuk bus untuk pejabat ataupun tamu terhitung
sebanyak 39 kendaraan. (17/7/2014)
0 Comments