pan: Angkutan Barang yang Melintas H-3 Tidak Serta Merta Diberi Sanksi
By poetry - 23.43
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Joko
Purnomo bilang, meski secara nasional sudah diatur, angkutan barang hanya
diperbolehkan lewat maksimal sampai H-4, tapi karena kondisi terutama amblesnya
jembatan Comal, maka pihaknya tidak mau serta merta memberikan sanksi kepada
sopir angkutan barang yang tetap melintas pada H-3. Sanksi diberikan kepada
sopir angkutan barang yang nyata-nyata menyalahi aturan. Tapi karena
keterlambatannya melintas di ruas Jalan Selatan Kulonprogo akibat adanya
jembatan rusak, tentu petugas memiliki kebijakan sehingga sanksi tidak serta
merta diberikan. (24/7/2014)
0 Comments