Bantuan rehabilitasi Rumah Tidak
Layak Huni (RTLH) bagi 302 warga di Kecamatan Prambanan dari Kementrian
Perumahan Rakyat, dirasa menyulitkan. Sebab nantinya warga diminta membuat
laporan terkait penggunaan dana.Misalnya warga Nglengkong Sambirejo Prambanan
juminem bilang, tidak tahu harus berbuat
apa terkait keharusan membuat laporan penggunaan dana. Termasuk pendamping yang
diungkapkan perwakilan dari Kemenpera. Sumaji anggota Badan Permusyawaratan
Desa Sambirejo, menambahkan kebijakan Kemenpera tersebut justru menyulitkan
masyarakat apalagi Prambanan didominasi kalangan keluarga kurang mampu.
(21/8/2014)
0 Comments