pan: Gusti Hemas Menjadi Mediator Dalam Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Florence
By poetry - 19.15
Guna mengupayakan perdamaian agar
kasus pidana Florence Sihombing tidak berlanjut. Permaisuri Keraton Yogyakarta,
Gusti Kanjeng Ratu Hemas, berkenan menjadi mediator dalam pertemuan antara
Florence dengan sejumlah tokoh organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya
masyarakat yang telah melaporkan Florence ke polisi. Florence diduga melanggar
beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Eleektronik serta Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dengan ncaman hukuman
maksimal enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (3/9/2014)
0 Comments