pan: Rumah Makan di Jogja Terancam Hukuman Jika Tidak Mengolah Limbah dengan Baik
By poetry - 19.25
Keempat rumah makan yang menjadi sasaran operasi
dalam kegiatan uji petik bersama antara Dinas Ketertiban, Dinas Permukiman dan
Prasarana Wilayah serta Badan Lingkungan Hidup berlokasi di Jalan Ipda Tut
Harsono dan di Jalan Pramuka. Kepala Seksi Perencanaan Operasional Dinas
Ketertiban Kota Jogja Budi Santoso, bilang, dari lima rumah makan di Kecamatan
Umbulharjo yang dirazia diketahui empat rumah makan membuang limbahnya secara
langsung ke selokan tanpa diolah. Nantinya, bagi mereka dikenai sidang tindak
pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan penjara atau denda
maksimal Rp50 juta serta atau parahnya izin usaha dicabut. (15/9/2014)
0 Comments