Pemerintah
Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memfasilitasi pelaku usaha mikro,
kecil dan menengah pada bidang olahan pangan di wilayah setempat untuk
mendapatkan sertifikasi halal agar produk pengusaha kecil itu diterima pasar
modern. Dana sekitar Rp200 juta berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah tahun 2015 disediakan untuk membantu pengusaha kecil dan UMKM. Pelaksana
tugas Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul Partogi Pahpahan bilang,
diperkirakan untuk setiap sertikasi halal dibutuhkan sekitar Rp850 ribu hingga
Rp1,5 juta per item tergantung komoditi. Nantinya produk yang dipilih mendapat
bantuan sertifikasi halal mereka yang sudah dikenal masyarakat. (28/10/14)
0 Comments