Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Muhammad
Johan Komara bilang, kabupaten Bantul memungkinkan memiliki dua wakil bupati
dalam Pemilihan Kepala Daerah 2015. Sesuai peraturan Permerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pilkada yang menyebutkan
jika kepala darah tingkat dua bisa menunjuk dua wakil sekaligus jika jumlah penduduk
diatas 250 ribu jiwa. Sehingga sesuai data daftar agregat kependudukan per
kecamatan semester pertama jumlah penduduk Bantul sejumlah 912 935 orang,
dengan peincian 457828 laki-laki dan 455107 perempuan. (27/10/2014)
0 Comments