Penyelewengan
berupa perbedaan antara izin dan peruntukan pemanfaatan kas desa seperti yang
terjadi pada pembangunan indekos elite di Kledokan, Catur Tunggal, Depok.Kepala
Urusan Perencanaan Desa Catur Tunggal, Andi Suwarno bilang, menurut catatan
izin awal yang diajukan pihak investor digunakan sebagai butik dan pertokoan
tapi pada saat pembangunan berubah menjadi kompleks indekos elit. Pengawasan
dan penegakan peraturan yang hanya dilakukan oleh Satpol PP saja seolah memberikan
keleluasaan investor nakal menyalahgunakan izin dari desa maupun kecamatan.
(3/10/2014)
0 Comments