pan: Digunung Kidul Pajak Restoran dan Hotel Ditarget 2 Miliar Rupiah

By poetry - 18.08



Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberlakukan pajak konsumen dan restoran sebesar 10% dari total yang harus dibayar. Kepala Bidang Pendataan dan Pengembangan Pendapatan DPPKAD Gunungkidul Mugiyono bilang, saat ini Pendapatan yang masuk baru sekitar 65 persen dari target, padahal jumlah restoran dan katering di Gunungkidul mencapai 790 buah, dan untuk hotel 63 buah.Oleh karenanya, tahun ini, pajak hotel dan restoran ditargetkan mencapai Rp2 miliar dengan rincian Rp130 juta dari pajak restoran, dan Rp1,9 miliar dari pajak hotel dan usaha jasa katering. (8/10/2014)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments