Penggunaan
aset desa di wilayah Daerah Istimewa
Yogyakarta harus seizin Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X. Kasubag Kekayaan
Desa Kantor Bagian Pemdes Bantul, Sriharsono bilang,sesuai ketentuan,
penggunaan aset desa termasuk kas desa harus mengantongi izin Gubernur.
Nantinya penggunaan tanah kas desa juga harus didasari dengan peraturan desa
yang juga mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa setempat, termasuk
tanah kas desa yang disewakan lebih dari tiga tahun harus mengantongi izin
gubernur. (3/10/2014)
0 Comments