pan: Kini, Aset Desa di DIY Harus Seizin Gubernur

By poetry - 00.32


Penggunaan aset desa  di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta harus seizin Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X. Kasubag Kekayaan Desa Kantor Bagian Pemdes Bantul, Sriharsono bilang,sesuai ketentuan, penggunaan aset desa termasuk kas desa harus mengantongi izin Gubernur. Nantinya penggunaan tanah kas desa juga harus didasari dengan peraturan desa yang juga mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa setempat, termasuk tanah kas desa yang disewakan lebih dari tiga tahun harus mengantongi izin gubernur. (3/10/2014)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments