Pemkab
Kulonprogo membangun tiga kawasan untuk merokok melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Perubahan 2014 senilai hampir Rp200 juta. Kawasan khusus perokok
berbentuk taman terbuka dilengkapi paying dan gazebo akan ditempatkan di Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo, Sekretariat Daerah
Kulonporogo, dan Sekretariat DPRD Kulonprogo. Pembangunan itu dilakukan seiring
dengan pemberlakukan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Anggaran yang digunakan untuk membangun tempat merokok sekitar Rp60-an juta per
titik. Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menambahkan rencana membangun tempat
merokok sebagai bentuk menghargai hak masyarakat, tidak melarang merokok, namun
mengatur lokasi merokok. (27/10/2014)
0 Comments