pan: Perangkat Desa di Sleman Dilarang Sewakan Tanah Kas Desa
By poetry - 02.54
Perangkat desa tidak berwenang menyewakan tanah lungguh atau
tanah kas desa. Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Sunartono, dalam pleno
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah 2014 bilang, pamong atau perangkat desa
tidak dibenarkan menyewakan tanah kas desa karena urusan menyewakan bukan
pamong yang bersangkutan tapi urusan pemerintah desa. Apalagi tugas setiap
pemerintah desa adalah membuat inventarisasi tanah kas desa dan semua kekayaan
lainnya secara tertib dan rapi agar asset yang dimiliki aman.. Sedangkan untuk
tanggung jawab penyewaan ada prosedur resmi yang harus dilalui. (30/10/2014)
0 Comments