Wacana menunda pelaksanaan Pilkada di tiga kabupaten
di DIY karena belum adanya payung hukum mengundang reaksi keras dari kalangan
pejabat desa.Paguyuban Dukuh Bantul menilai selain akan terjadi kekosongan
jabatan. Nantinya jika ada pejabat sementara yang ditunjuk tetap tidak bisa
mengeluarkan keputusan atau kebijakan program rakyat. Ketua Pandu, Sulistyo
Admojo, bilang, penundaan Pilkada merugikan rakyat dan memperlambat program
kebijakan di tingkat daerah. Saat ini ribuan desa di Indonesia tengah menunggu
terbitnya turunan UU No.6/2014 tentang Desa seperti peraturan daerah. Dan Komisi Pemilihan Umum Bantul telah
menghentikan tahapan Pilkada yang sebelumnya sudah berjalan menyusul
diterimanya Surat Edaran KPU No.1600/KPU/X/2014. Sedianya, Pilkada di DIY akan
digelar di Bantul, Gunungkidul dan Sleman pada Mei 2015. (7/10/2014)
0 Comments