Kepala Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Kota YogyakartaEko Suryo Maharso bilang berdasarkan aturan Perwal
56/2014, rehabilitasi benda cagar budaya
atau BCB dilakukan oleh instansi khusus yaitu Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan.Konsekuensinya ada pengembangan ruang lingkup tugas di bidang kebudayaan.
Tapi tidak perlu ada penambahan divisi. Nantinya diharapkan, rehabilitasi
jangan sampai justru merusak benda cagar budaya. Selain itu, tugas tersebut
tidak semata untuk memanfaatkan dana Keistimewaan. Tercatat, tahun ini Dispabud
memperoleh alokasi dana keistimewaan Rp 12,2 miliar. (17/10/2014)
0 Comments