Setelah
membuka layanan call center 110, Polda DIY mengembangkan pengaduan masyarakat
melalui SMS online selama 24 jam dengan nomor 08112929000. Polda DIY akan langsung menindaklanjuti
setiap aduan masyarakat. Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti
bilang, publikasi nomor SMS online bagi
seluruh masyarakat itu sesuai dengan surat telegram Kapolda DIY, Brigjen Oerip
Soebagyo nomor ST/1012/IX/2014 tentang pemasangan SMS online pengaduan
masyarakat. Layanan itu sebagai pengembangan dari layanan aduan sebelumnya
melalui aplikasi call center 110 Polda DIY. Layanan aduan ini bertujuan untuk
memberikan layanan prima kepada masyarakat. (8/10/2014)
0 Comments