Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kota Yogyakarta kembali menggelar sosialisasi penetapan Upah
Minimum Kota 2015 kepada ratusan pengusaha. Hingga jelang batas akhir pengaduan,
belum ada satupun perusahaan yang keberatan membayarkan gaji sesuai UMK. Kepala
Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Hadi Muhtar bilang terkait batas akhir pengaduan keberatan bagi
perusahaan atas UMK 2015 ialah 20 November 2015. Batas akhir itu mempertimbangkan
jeda waktu 40 hari sebelum UMK diberlakukan. Tahun depan UMK menjadi Rp
1.302.500. (18/11/2014)
0 Comments