Ketua Aplikasi Bambu Indonesia Satya
Hermawan bilang, ada aturan yang melarang ekspor bambu dalam bentuk utuh atau
gelondongan dengan panjang lebih dari lima meter. Biasanya eksportir mensiasati
aturan tersebut dengan memesan tangga bambu atau pagar bambu dengan panjang
lebih dari lima meter dan minta agar bambu tidak dibelah. Biasanya dinegara
tujuan bambu tidak digunakan sebagai pagar atau tangga melainkan diolah menjadi
berbagai bentuk furniture, mebel. Dengan mewaspadai hal ini diharapkan bambu
mampu mensejahterakan masyarakat dari hulu hingga hilir. (14/11/2014)
0 Comments