Mulai 20 Desember mendatang,
Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan resmi menarik retribusi dari objek wisata
yang terletak di Desa Bejiharjo tersebut. Setiap wisatawan yang berkunjung ke
kawasan obyek wisata akan ditarik retribusi sebesar Rp 10 ribu. Dengan
penarikan retribusi ini, nantinya biaya yang dikeluarkan oleh wisatawan akan
semakin bertambah. Jika sebelumnya wisatawan harus bayar Rp35 untuk sewa alat
kini ditambah Rp 10 ribu dan total Rp 45 ribu untuk sekali masuk ke Gua Pindul.
Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Disbudpar Gunungkidul, Hari Sukmono
bilang penarikan retribusi bisa
dilakukan lantaran rekomendasi pemanfaatan air tanah dari Kementrian ESDM sudah
keluar. (18/12/2014)
0 Comments