pan: Tanah plungguh tetap disertifikasi 'sultan ground'
By poetry - 17.29
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku
Buwono X menegaskan tanah plungguh yang jadi sumber penghasilan perangkat desa
tetap harus disertifikasi menjadi Sultan Ground. Dengan sertifikatasi atas nama
SG tersebut, nantinya akan dikembalikan ke desa supaya bisa digunakan perangkat
desa untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat desa. Raja Kraton Yogyakarta
ini menyampaikan selama ini permasalahan di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
dalam salah satu pasal mengatakan tanah yang dikuasai desa harus di
sertifikatkan atas nama kelurahan desa itu. Namun tidak ada aturan khusus atau
spesialisasi kecuali di DIY. Sultan HB X berharap Undang-Undang desa,
Undang-Undang otonomi daerah dan Undang-Undang Keistimewaan DIY bisa jadi
rujukan. (11/12/2014)
0 Comments