Dinas Pajak Daerah dan
Pengelolaan Keuangan Kota Jogja melakukan uji coba pelaksanaan “e-tax” atau
pembayaran pajak secara online untuk wajib pajak hotel dan restoran 5 Januari
2015. Kepala DPDPK Kota Jogja, Kadri Renggono bilang, kegiatan uji coba diawali
dengan pemasangan koneksitas jaringan pada pertengahan Desember dilanjutkan
dengan uji coba internal antara Pemerintah Kota Jogja dengan pihak penyedia
aplikasi pajak online. Saat ini sekitar 40 hotel dan restoran siap mengikuti
program ini. Selain memudahkan Pengelola hotel dan restoran tidak perlu
mengantre, pemda sendiri mendapat data akurat besaran pajak yang dibayarakan.
Tahun anggaran 2015, target pajak daerah dari pajak hotel ditetapkan sebesar
Rp88 miliar dan untuk restoran sekitar Rp25 miliar. (15/12/2014)
0 Comments