Sebanyak 11 lembaga penyiaran
yang mengelola stasiun televisi lokal memperebutkan 3 kanal tambahan di wilayah
DIY yang dikeluarkan Kementrian Kominfo. Hal tersebut merujuk pada Peraturan
Menteri Kominfo No 31 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio
Penyelenggara Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada
Pita Ultra High Frequency. Ketua KPID DIY Sapardiyono bilang, saat ini sudah
ada 15 kanal yang ditempati stasiun televisi swasta nasional dan lokal. Dengan
tambahan 3 kanal berarti totalnya ada 18 kanal. Tapi berdasar informasi
terakhir satu kanal sudah dipakai RTV. Jadi hanya tersisa 2 kanal yang
diperebutkan 11 lembaga penyiaran stasiun televisi lokal yang sudah mendaftar
dan diverifikasi KPID DIY. (22/1/2015)
0 Comments