Petugas Satpol PP Kabupaten
bantul memberikan batas waktu sebulan pada pemilik usaha salon dan panti pijat
di kawasan Ringroad untuk segera mengurus perizinan sesuai diatur dalam
peraturan daerah yang berlaku. Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan
Satpol PP Bantul Tegus Nur Triono bilang, selain izin gangguan atau HO dan Izin
Usaha atau SIUP, khusus untuk tempat hiburan diberlakukan syarat mutlak yakni
pengaturan jarak 500 meter antara tempat usaha tersebut dengan tempat ibadah
dan pendidikan. (27/1/2015)
0 Comments