Ketua Pansus Raperda Izin Penyelenggaraan Reklame Suwarto bilang seluruh anggota Pansus, sepakat tidak merubah materi raperda. Kemungkinan setelah rapat internal, hanya satu bulan pembahasan sudah bisa ditetapkan. Nantinya, jumlah reklame yang sudah ada saat ini dipastikan akan berkurang hingga 30 persen akibat pembatasan.Sedangkan dalam Raperda Izin Penyelenggaraan Reklame sendiri ditetapkan kawasan khusus meliputi Tugu ke selatan hingga Panggung Krapyak. Dimana tiap perempatan harus bersih dari papan reklame dalam radius 50 meter. Selain itu, iklan rokok tidak boleh berada di dekat gedung perkantoran, lembaga pendidikan serta rumah ibadah. (7/1/2015)
0 Comments