Meski masa jabatan bupati dan
wabup akan berakhir 2016, namun pelaksanaan Pemilihan kepala daerah Kabupaten
Kulonprogo akan dilakukan tahun 2018. Hal Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2014 pasal 201 ayat 2 bahwa pemungutan suara serentak dalam
pemilihan gubernur, bupati dan walikota
yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018
dilakukan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2018, dengan masa jabatan
Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan tahun 2020. Anggota KPU Kulonprogo
Tri Mulatsih bilang, terkait pilkada serentak tersebut, KPU Pusat telah
mempersiapkan rancangan PKPU yaitu peraturan KPU tentang tahapan, pencalonan
dan pemutakhiran daftar pemilih. (8/1/15)
0 Comments