pan: Pola Ganti Rugi Warga Terdampak Proyek Bandara Kulonprogo Berbagai Jenis
By poetry - 00.05
Humas Tim Persiapan Bandara dari
PT Angkasa Pura, Ariyadi Subagyo, merilis pola ganti rugi bagi warga terdampak
bandara baru Kulonprogo. Penggarap tanah PAG merupakan pihak yang berhak atas
ganti kerugian secara langsung. Sementara untuk warga penggarap non PAG
mendapatkan ganti rugi melalui pemilik lahan. Adapun untuk buruh tani ganti
ruginya bukan uang tapi CSR berupa fasilitas alih profesi dari petani menjadi
pekerja di sektor jasa berbasis kebandarudaraan atau non kebandarudaraan. (12/1/2015)
0 Comments