pan: Pemda DIY Terapkan Perda Penanganan Gepeng, Pengemis akan mendapat Sanksi
By poetry - 02.03
Pengemis di Jogja bisa bisa
dikenai hukuman kurungan selama tiga bulan, selain denda 20 juta rupiah. Kepala
Dinas Sosial Daerah Istimewa Jogjakarta, Untung Sukaryadi, bilang, Perda
Penanganan Gepeng akan ditegakkan Pemda per tanggal 1 Januari 2015 untuk
mengurangi keberadaan pengemis dan gelandangan. Sementara bagi yang mengajak
atau mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok supaya
mengemis siap diberikan denda maksimal Rp 40 juta.
0 Comments