Dalam pembahasan Raperdais Pengisian
Jabatan Gubernur dan Wagub di DPRD DIY, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono
X berharap baik pria ataupun wanita punya kesempatan sama menjadi Gubernur DIY.
Diharapkan undang-undang tidak diskriminatif karena Raperdais bukan untuk
Keraton, tapi masyarakat Yogya. Untuk itu, Sri Sultan meminta pasal 3 Raperdais
yang memuat persyaratan Gubernur sedikit direvisi. Semisal Pada Pasal 18 UU
Keistimewaan yang menyebutkan lebih rinci soal persyaratan Gubernur yang
menyiratkan bahwa Sultan yang bertahta harus laki-laki. (17/2/2015)
0 Comments