pan: Kejati Menunggu Perintah Eksekusi Penyelundup Narkotika Mary Jane
By poetry - 21.51
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa
Yogyakarta, mengaku siap untuk melaksanakan eksekusi mati terpidana Mary Jane
Fiesta Veloso, warga negara Filipina yang terbukti menyelundup narkotika jenis
heroin seberat 2,6 kilogram ke Yogyakarta.Kesiapan ini menyusul dipanggilnya,
Kepala Kejati DIY, Loeke Larasati Agoestina oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.
Asisten Pidana Umum Kejati DIY, Tri Subardiman bilang, meski Mary Jane
mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, Jaksa Agung menyatakan eksekusi bisa
dilaksanakan tanpa harus menunggu keputasan PK.(23/2/2015)
0 Comments