Saat ini izin pembangunan
perumahan tidak sesuai prosedur karena pengajuan izinnya hanya perseorangan
bukan sebagai pengembang. Sehingga pengembang mengabaikan fasilitas umum dan
fasilitas sosial yang semestinya disediakan. Wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu
bilang., modus pengembang biasanya mengajukan izin atas nama perorangan, bukan
perusahaan. Setelah rumah terjual, pengembang kembali mengajukan izin yang
sama. Terkait pembangunan perumahan di wilayah Mlati Sleman ini juga
disampaikan oleh Lembaga Ombudsment DIY.
0 Comments